
Mungkid, 25 Juni 2026 – Setelah melaksanakan Pengawasan Daerah (Wasda) selama dua hari, Tim Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menyampaikan hasil pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Mungkid pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid.
Kegiatan diawali dengan penyampaian hasil pengawasan oleh Tim Pengawas Daerah PTA Semarang yang dipimpin oleh Drs. Wachid Ridwan, M.H. selaku Ketua Tim, didampingi Dra. Widad dan Martasaputra Ardhy Ristianto Utomo, S.Kom., M.M. sebagai anggota tim. Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan hasil pemeriksaan pada bidang Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik.

Tim pengawas mengapresiasi berbagai capaian dan upaya yang telah dilakukan Pengadilan Agama Mungkid dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Di samping itu, sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan juga disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan ke depan.
Usai penyampaian hasil pengawasan, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Hakim Tinggi PTA Semarang. Dalam pembinaannya, disampaikan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, disiplin kerja, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Seluruh aparatur juga diingatkan untuk senantiasa melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kegiatan expose hasil pengawasan dan pembinaan berlangsung dengan penuh perhatian dan diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Mungkid.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Pengadilan Agama Mungkid dapat terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat budaya kerja yang berintegritas, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


