PA MUNGKID IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM SECARA DARING

Pengadilan Agama (PA) Mungkid mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring pada 9 Mei 2025 di Media Center PA Mungkid. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua PA Mungkid Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H., Panmud Gugatan Umi Khoiriyah, S.Ag., serta sejumlah Panitera Pengganti seperti Hj. Heni Astuti, S.H., M.H., H. Muhroji, S.H., Laila Chasna U Endahing Warni, S.H., Purwadi, S.H., Toib, S.H., Puji Astuti, S.Ag., Widarjan, S.H., dan para Jurusita serta Jurusita Pengganti, yaitu Rofiqoh, S.H.I., Multazam, S.H.I., Ridasto Nurhadi, Ratna Ningsih, S.H., Waluyo Hadi Alrasyid, S.H., dan Nur Ayanil Janah, A.Md.A.B.

Kegiatan Bimtek yang dipimpin oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, bertujuan untuk membekali tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dengan pemahaman terhadap kebutuhan khusus kaum rentan berhadapan dengan hukum. Materi yang disampaikan meliputi orientasi Bimtek, kebijakan Mahkamah Agung terkait akses keadilan bagi kaum rentan, problematika kaum rentan di lingkungan peradilan, serta pedoman etika dan perilaku layanan bagi kaum rentan.
Drs. H. Muchlis menjelaskan pentingnya penerapan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum, terutama dalam pelayanan terhadap kaum rentan yang meliputi anak-anak, penyandang disabilitas, perempuan korban KDRT, pekerja migran, masyarakat adat, dan pengungsi. Selain itu, peserta Bimtek juga diberikan materi mengenai teknik komunikasi efektif terhadap kaum rentan, prosedur administrasi layanan bagi kaum rentan, serta pedoman mengadili perkara perdata dan jinayat yang melibatkan kaum rentan.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tenaga teknis peradilan agama dalam menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, berintegritas, dan berwibawa serta mampu memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi kaum rentan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


