RESENSI BUKU “Inovasi dan Akselerasi Perubahan di Peradilan Agama”

Oleh : Afif Zakiyudin dan Ihza Maulina
Keadilan adalah dambaan setiap orang. Setiap insan yang ada di muka bumi ini tidak ada yang menghendaki perlakuan tidak adil. Salah satu lembaga negara yang dapat mewujudkan keadilan adalah Mahkamah Agung yang merupakan lembaga kekuasaan kehakiman sesuai dengan amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. (Bab I, halaman 1-43) baca artikel selengkapnya


