PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT: LANGKAH KONKRET DALAM MENUNTASKAN SENGKETA KEWARISAN DI MERTOYUDAN

Mungkid, Magelang — Pengadilan Agama Mungkid akan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, sebagai bagian dari proses hukum perkara kewarisan yang tengah berlangsung. Sidang ini menjadi tahapan penting dalam memastikan keabsahan dan kondisi faktual objek sengketa yang berada di wilayah Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
? Tahapan Pelaksanaan Sidang Sidang akan dimulai dengan pembukaan di Kantor Kepala Desa Borobudur, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi objek perkara. Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Pengadilan Agama Mungkid telah mengajukan permohonan penggunaan ruang Kantor Desa Tampingan sebagai tempat pembukaan acara, serta pendampingan dari perangkat desa selama proses pemeriksaan berlangsung.
⚖️ Tim Pemeriksa dari Pengadilan Agama Mungkid Majelis Hakim dan tim pendukung yang ditugaskan secara resmi melalui Surat Tugas Nomor 1382/KPA.W11-A30/ST.HK2/VI/2025 terdiri dari:
-
Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. – Ketua Majelis
-
Drs. H. Wildan Tojibi, M.S.I. – Hakim Anggota
-
Hj. Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H. – Hakim Anggota
-
Purwadi, S.H. – Panitera Pengganti
-
Multazam, S.H.I. – Jurusita
-
Deny Saerofi, S.H. – Petugas Admin
Tim ini akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

? Makna Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Perdata Pemeriksaan setempat merupakan instrumen penting dalam perkara perdata, khususnya sengketa warisan. Dengan meninjau langsung objek perkara, majelis hakim dapat memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai kondisi fisik dan lingkungan sekitar, yang tidak dapat tergambar sepenuhnya melalui dokumen tertulis. Hal ini menjadi dasar kuat dalam menyusun pertimbangan hukum yang objektif dan berkeadilan.
? Kolaborasi Lintas Lembaga dan Komitmen Keadilan Pelaksanaan sidang ini mencerminkan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah desa dalam menciptakan proses hukum yang transparan dan tertib. Pengadilan Agama Mungkid menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara adil, cepat, dan efisien, dengan tetap mengedepankan asas keterbukaan dan pelayanan publik yang prima.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


