PA MUNGKID HADIRI PENANDATANGANAN MOU BERSAMA GUBERNUR DAN KAPOLDA JATENG TERKAIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Semarang, 22 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergitas antarinstansi dalam perlindungan perempuan dan anak, Pengadilan Agama Mungkid menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
PA Mungkid diwakili langsung oleh Panitera Muda Hukum Dina Munawaroh, S.H., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Teguh Iriantono Eko Putro, S.H.. Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Hakim Agung Kamar Agama Drs. H. Busra, S.H., M.H., serta Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., dan seluruh pimpinan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah.
Penandatanganan MoU antara Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dalam percepatan layanan dan penanganan perkara pasca perceraian, khususnya terkait jaminan hak mantan istri dan anak, seperti nafkah anak, nafkah iddah, nafkah madliyah, dan mut’ah. Dalam putusan perkara, aspek ini akan diupayakan lebih terakomodasi secara konkret demi perlindungan yang lebih kuat.

Sinergi ini mencerminkan komitmen kuat antara lembaga peradilan agama, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dalam menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Dari kantor PA Mungkid, acara juga diikuti secara daring oleh Kasubbag Kepegawaian Hj. Suwartiyah, S.H., Panitera Pengganti PTA Semarang yang diperbantukan di PA Mungkid, yakni Hj. Laila Chasna’u Endahing Warni, S.H. dan H. Muhroji, S.H., serta Panmud Permohonan Hj. Rohimah, S.H., M.H..

MoU ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kerja sama lintas sektor dalam mendukung keadilan dan perlindungan yang lebih efektif untuk kelompok rentan di seluruh wilayah Indonesia.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


