MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Informasi Pengadilan / Berita Seputar Pengadilan / PA MUNGKID GELAR RAPAT KOORDINASI MONITORING DAN EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT POS INDONESIA | (05/05/2025)

PA MUNGKID GELAR RAPAT KOORDINASI MONITORING DAN EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT POS INDONESIA | (05/05/2025)

PA MUNGKID GELAR RAPAT KOORDINASI MONITORING DAN EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT POS INDONESIA

05052025 rapat pos 1

Mungkid, 5 Mei 2025 — Bertempat di Media Center PA Mungkid, dilaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Mungkid dengan PT Pos Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk meninjau kembali efektivitas pelaksanaan MoU serta meningkatkan kualitas layanan pengiriman surat relaas perkara kepada para pihak.

Wakil Ketua PA Mungkid dalam pembukaannya menegaskan komitmen bahwa monev seperti ini akan dilakukan secara berkala setiap triwulan, guna memperkuat sinergi dan menyempurnakan sistem kerja sama yang telah berjalan.

Salah satu pokok bahasan utama dalam rapat ini adalah perlunya upgrading dari nota kesepahaman (MoU), khususnya dalam hal peningkatan kompetensi petugas Pos. Hal ini berkaitan dengan ketepatan penyampaian relaas perkara serta pencantuman keterangan yang informatif dalam sistem pelacakan (tracking). Wakil Ketua menyampaikan bahwa PA Mungkid berharap dapat turut dilibatkan sebagai narasumber saat PT Pos melakukan pembinaan atau monev terhadap para petugas lapangan, terutama dalam kasus ketika pihak tidak dapat ditemui atau perangkat kelurahan menolak menerima surat.

Pembahasan berlanjut pada kendala penggunaan aplikasi PosAja yang kerap mengalami gangguan atau maintenance. Sebagai solusi, disepakati bahwa pelacakan pengiriman surat akan diarahkan menggunakan aplikasi Kibana, yang dinilai lebih stabil dan memiliki fitur pelacakan yang lebih lengkap.

05052025 rapat pos 2

Rapat juga menyoroti adanya keterlambatan pengiriman surat, terutama untuk wilayah luar Pulau Jawa, yang disebabkan oleh faktor geografis dan kebutuhan alat transportasi khusus seperti kapal atau pesawat. Menanggapi hal ini, disepakati bahwa PA Mungkid akan menyesuaikan dengan menambah spare time pengiriman hingga maksimal 10 hari kerja untuk wilayah tersebut.

Selain itu, akan dilakukan pembaruan sistem pelacakan agar status penerima surat lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas. Rapat juga menghasilkan rekomendasi penting terkait pencantuman nomor kontak pihak pada alamat surat, guna memudahkan petugas pos dalam proses pengantaran.

Dengan rapat ini, PA Mungkid menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan, khususnya dalam hal penyampaian relaas perkara yang profesional, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(RTS)

Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings