Mungkid, 07 Mei 2026.
Pengadilan Agama Mungkid kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Keberhasilan mediasi tersebut dicapai dalam perkara cerai gugat Nomor 727/Pdt.G/2026/PA.Mkd yang didaftarkan pada Kamis, 23 April 2026. Dalam perkara tersebut, pihak istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Proses mediasi dipandu oleh mediator non hakim Meivia Lora, S.H., C.Me. Melalui pendekatan persuasif dan suasana mediasi yang kondusif, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kembali kehidupan rumah tangga mereka.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi, khususnya dalam perkara perceraian, guna menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan solusi terbaik bagi para pihak.
Dengan keberhasilan mediasi tersebut, perkara dinyatakan selesai secara damai dan para pihak menyampaikan apresiasi atas proses mediasi yang berlangsung dengan baik.



