MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Informasi Pengadilan / Berita Seputar Pengadilan / PA Mungkid Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Mediasi

PA Mungkid Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Mediasi

Mungkid, 07 Mei 2026.

Pengadilan Agama Mungkid kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Keberhasilan mediasi tersebut dicapai dalam perkara cerai gugat Nomor 727/Pdt.G/2026/PA.Mkd yang didaftarkan pada Kamis, 23 April 2026. Dalam perkara tersebut, pihak istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Proses mediasi dipandu oleh mediator non hakim Meivia Lora, S.H., C.Me. Melalui pendekatan persuasif dan suasana mediasi yang kondusif, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kembali kehidupan rumah tangga mereka.

Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi, khususnya dalam perkara perceraian, guna menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan solusi terbaik bagi para pihak.

Dengan keberhasilan mediasi tersebut, perkara dinyatakan selesai secara damai dan para pihak menyampaikan apresiasi atas proses mediasi yang berlangsung dengan baik.

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings