PA MUNGKID IKUTI RAKOR DAN BIMTEK PEMBARUAN TEMPLATE WEBSITE DI KARANGANYAR

Karanganyar, 27–28 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Mungkid mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembaruan Template Website Pengadilan Agama se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. PA Mungkid diwakili oleh Sekretaris, Rudiyanta, S.H., M.A., dan Pranata Komputer, Rizki Tunjung Sari, S.Kom.
Kegiatan dimulai pada 27 November 2025 dengan registrasi peserta Bimtek operator website yang dibuka sejak pukul 07.00 WIB, dilanjutkan dengan materi mengenai standardisasi website peradilan agama. Setelah coffee break, peserta mengikuti sesi pembaruan template website yang difasilitasi oleh tim konsultan. Pada siang hari, dilakukan registrasi tambahan untuk peserta Rakor, termasuk Sekretaris PA Mungkid.

Acara pembukaan berlangsung pukul 13.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, pembacaan doa, laporan panitia, serta sambutan Ketua PTA Semarang yang sekaligus membuka acara secara resmi. Usai coffee break pada pukul 14.30 WIB, kegiatan berlanjut dengan penyampaian materi Kebijakan Umum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, kemudian dilanjutkan kembali dengan sesi pembaruan template website. Menjelang malam peserta melaksanakan Sholikan (Sholat–Istirahat–Makan) sebelum mengikuti Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Pada 28 November 2025 kegiatan diawali sarapan pagi, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Implementasi Aplikasi SIMKERJA Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025. Acara ditutup pukul 10.00–10.30 WIB melalui rangkaian pembacaan doa, laporan panitia, sambutan Ketua PTA Semarang yang menutup acara secara resmi, serta menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Mungkid berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan website sebagai sarana informasi publik yang modern, informatif, dan sesuai standar yang ditetapkan PTA Semarang dan Mahkamah Agung RI.


