PA MUNGKID GELAR PELAYANAN TERPADU SIDANG ITSBAT NIKAH TAHAP I TAHUN 2025 DI PENDOPO RUMAH DINAS BUPATI MAGELANG

Magelang, 1 Desember 2025 – Pengadilan Agama (PA) Mungkid kembali melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Tahap I Tahun 2025, sebuah program kolaboratif antara Pengadilan Agama Mungkid, Pemerintah Kabupaten Magelang, dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang dengan antusiasme tinggi dari para peserta.
Pelayanan terpadu ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan dan legalitas perkawinan bagi masyarakat. Melalui mekanisme terpadu, peserta dapat memperoleh layanan itsbat nikah, pencatatan perkawinan, dan dokumen kependudukan dalam satu rangkaian proses tanpa harus datang ke banyak instansi.

Dalam kegiatan ini, tim PA Mungkid melaksanakan persidangan langsung di lokasi untuk memeriksa, menetapkan, dan menyelesaikan perkara itsbat nikah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta KUA Kabupaten Magelang turut menyediakan layanan lanjutan berupa penerbitan akta dan dokumen kependudukan setelah putusan ditetapkan.
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Tahap I Tahun 2025 ini diharapkan dapat semakin memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, mempercepat penyelesaian administrasi keluarga, serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
PA Mungkid menyampaikan terima kasih atas sinergi kuat seluruh pihak yang terlibat dan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Magelang.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


