DETAIL PANJAR DAN RINCIAN BIAYA PERKARA
{google_docs}https://drive.google.com/file/d/1CFbD_tialt2OCJTkwI8A5oCxDMeusX8B|width:800|height:1000|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}
Keterangan:
- Ketentuan biaya tersebut di atas berlaku dalam hal para pihaknya masing-masing terdiri 1 (satu) orang dan apabila lebih maka akan diperhitungkan kembali sesuai dengan kebutuhan.
- Apabila Pihak dan Obyek lebih dari 1 (satu) dan atau berada di beberapa Kelurahan/Desa, panjar akan diperhitungkan kembali oleh Kasir;
- Apabila pihak berperkara tinggal diluar wilayah Hukum Kabupaten Magelang, maka biaya Panggilan/Pemberitahuan disesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Setempat;
- Detail panjar biaya perkara dan rincian radius dapat diunduh pada tautan berikut;


