MEDIATOR NON HAKIM PA MUNGKID BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA CERAI

Mungkid, 18 Desember 2025.
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Mungkid, Meivia Lora, S.H.I., C.Me., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berproses dalam perkara cerai di Pengadilan Agama Mungkid. Keberhasilan mediasi tersebut terjadi dalam perkara Nomor 2245/Pdt.G/2025/PA.Mkd pada Kamis, 18 Desember 2025.
Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan musyawarah serta komunikasi yang baik antara para pihak. Melalui pendekatan persuasif dan profesional, mediator berhasil membantu para pihak untuk saling memahami permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga mereka.
Hasil dari proses mediasi tersebut, para pihak sepakat untuk berdamai, mencabut perkara yang sedang berjalan, serta memutuskan untuk rujuk kembali dan melanjutkan kehidupan rumah tangga bersama.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran strategis mediator non hakim dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan. Pengadilan Agama Mungkid terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas kekeluargaan dan kemanfaatan bagi para pihak.
Melalui keberhasilan ini, Pengadilan Agama Mungkid berharap tingkat keberhasilan mediasi dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan.


