TEKNOLOGI SATUKAN PENGADILAN : PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID

Mungkid, 30 Oktober 2025.
Pengadilan Agama Mungkid kembali menjadi lokasi pelaksanaan sidang teleconference antar-pengadilan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mungkid pada Kamis, 30 Oktober 2025, atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Samarinda. Sidang dilakukan untuk memeriksa keterangan seorang saksi dalam perkara yang tengah berjalan di Samarinda. Pemeriksaan dilaksanakan secara virtual melalui fasilitas Zoom karena saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid.
Sebelum memberikan keterangannya, saksi terlebih dahulu disumpah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Proses pengambilan sumpah dilakukan oleh petugas yang berwenang di PA Mungkid dan disaksikan langsung oleh majelis hakim dari PA Samarinda melalui sambungan daring. Hal ini dilakukan guna memastikan keabsahan keterangan saksi serta menjaga integritas proses persidangan.

Dalam surat permohonan bertanggal 16 Oktober 2025, Pengadilan Agama Samarinda meminta dukungan teknis agar persidangan daring berjalan lancar. Nama-nama pihak yang terlibat telah disamarkan demi menjaga etika dan kerahasiaan proses peradilan. Pihak PA Mungkid menyiapkan seluruh kebutuhan teknis, mulai dari perangkat konferensi hingga koneksi jaringan, untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tanpa kendala.
Pelaksanaan sidang teleconference ini menunjukkan komitmen peradilan agama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk menghadirkan layanan peradilan yang cepat, efisien, dan berintegritas. Kolaborasi antar-pengadilan ini menjadi bukti nyata bahwa jarak tidak lagi menjadi penghalang dalam upaya menegakkan keadilan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


