PENGADILAN AGAMA MUNGKID IKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MAGELANG OKTOBER 2025

Mungkid, 31 Oktober 2025.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025, beberapa agenda penting disetujui oleh DPRD, antara lain:
- Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bapas 69 (Perseroda).
- Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
- Persetujuan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk dari Pengadilan Agama Mungkid yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum sebagai Plh. Panitera, Achmad Nurhadi, S.H. Kehadiran beliau menunjukkan partisipasi aktif lembaga peradilan dalam berbagai agenda daerah yang berkaitan dengan regulasi dan perencanaan pembangunan di Kabupaten Magelang.
Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bapas 69 dirancang untuk memperkuat struktur permodalan bank tersebut sehingga mampu meningkatkan kapasitas dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat. Sedangkan Propemperda dan Renja DPRD berfungsi sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah ke depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi dan peran DPRD dalam membahas dan menetapkan kebijakan serta regulasi daerah yang akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


