PENGADILAN AGAMA MUNGKID IKUTI BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL: PROBLEMATIKA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Pengadilan Agama Mungkid mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis bertema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 1 Agustus 2025. Bertempat di Ruang Media Center, kegiatan ini diikuti oleh para tenaga teknis Pengadilan Agama Mungkid, meliputi para Hakim, Panitera Pengganti, dan Panitera Muda.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyampaikan materi penting mengenai perlindungan hukum bagi kaum rentan di lingkungan peradilan agama. Kaum rentan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, merupakan kelompok masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap kekerasan, diskriminasi, bencana, atau kesulitan ekonomi. Mereka meliputi perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam maupun sosial.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai regulasi yang telah diterbitkan Mahkamah Agung untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan, antara lain PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, serta berbagai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang membentuk Pokja khusus dan menetapkan standar pelayanan informasi publik yang inklusif.
Kaum rentan yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mengajukan perkara, memperoleh informasi yang lengkap, mendapatkan pelayanan cepat dan efisien, serta berperkara secara cuma-cuma apabila tergolong tidak mampu. Dalam proses persidangan, mereka berhak dipanggil dan mengikuti persidangan serta mediasi, menyampaikan jawaban dan bukti, memperoleh salinan putusan, dan mengajukan upaya hukum seperti banding maupun kasasi. Semua hak ini menunjukkan bahwa posisi kaum rentan sebagai subjek hukum memiliki kedudukan setara dalam sistem peradilan.
Namun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi oleh kaum rentan, antara lain keterbatasan akses informasi, fasilitas dan pelayanan yang kurang ramah, diskriminasi, serta lamanya proses persidangan. Faktor-faktor internal dan eksternal pengadilan juga turut memengaruhi, seperti rendahnya kepekaan aparatur, tekanan sosial, dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan. Salah satu sorotan penting dalam materi adalah adanya bias implisit di kalangan aparatur peradilan, yaitu prasangka atau stereotip yang tidak disadari namun memengaruhi pengambilan keputusan. Bias ini dapat berdampak negatif dan memperbesar ketimpangan perlakuan terhadap kaum rentan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan para tenaga teknis Pengadilan Agama Mungkid dapat memperkuat pemahaman, kepekaan, serta komitmen terhadap perlindungan hukum yang adil dan setara bagi semua pihak, terutama kaum rentan. Kegiatan ini menjadi langkah penting menuju terwujudnya sistem peradilan agama yang lebih inklusif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


