PENGADILAN AGAMA MUNGKID LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI DESA BANYUSARI, GRABAG

Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di luar gedung pengadilan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, sebagai bagian dari upaya pengadilan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sidang Keliling ini merupakan pelaksanaan dari program yang telah dirancang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Mungkid Tahun Anggaran 2025, dan berdasarkan jadwal resmi petugas sidang keliling. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi pihak-pihak berperkara yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan, khususnya mereka yang berada di wilayah Grabag dan sekitarnya.
Tim petugas yang ditugaskan dalam kegiatan ini terdiri dari unsur majelis hakim, panitera, dan tenaga pendukung lainnya, yakni:
-
H. Masrukhin, S.H., M.Ag. sebagai Ketua Majelis
-
Drs. H. Wildan Tojibi, M.S.I. dan Drs. H. Wahyudi, M.H.I. sebagai Hakim Anggota
-
Toib, S.H. sebagai Panitera Sidang
-
Rofiqoh, S.H.I. sebagai Petugas Administrasi
-
Deny Saerofi, S.H. sebagai sopir pengantar
Dengan kehadiran langsung di tengah masyarakat, sidang keliling ini diharapkan mampu meningkatkan akses terhadap keadilan, mengurangi beban perjalanan para pencari keadilan, dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Pengadilan Agama Mungkid terus berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam sistem peradilan agama.


