PEMBEKALAN TEKNIS PPL: DR. MUHAMMAD FAUZAN KUPAS TUNTAS PERSIDANGAN PERDATA UNTUK MAHASISWA HES UNIMMA

Magelang, 4 Agustus 2025 — Dalam rangka pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PPL), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A, Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A., sebagai narasumber utama. Kegiatan ini memberikan wawasan mendalam mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan acara persidangan perdata di lingkungan peradilan agama.
Dr. Fauzan membuka sesi dengan menjelaskan definisi hukum acara perdata menurut para ahli hukum, termasuk Prof. Sudikno Mertokusumo dan Wirjono Prodjodikoro. Beliau menegaskan bahwa hukum acara perdata merupakan perangkat formal yang menjamin ditaatinya hukum materiil melalui proses peradilan yang berkeadilan.
Tahapan Persidangan Perdata
Materi pembekalan disusun secara sistematis, dimulai dari tahap administratif, seperti pendaftaran gugatan melalui PTSP atau e-court, penunjukan majelis hakim, hingga proses pemanggilan para pihak. Tahap yudisial meliputi proses sidang pertama, mediasi, pembacaan gugatan, tanggapan tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan hakim. Dalam praktiknya, proses ini ditutup dengan pelaksanaan eksekusi jika putusan tidak dijalankan secara sukarela.
Konstruksi Gugatan dan Jawaban
Gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil: identitas para pihak, dalil hukum, dan tuntutan. Sementara itu, tergugat dapat menyampaikan jawaban, mengajukan eksepsi, hingga menyampaikan gugatan balik (rekonvensi). Beberapa bentuk eksepsi yang dibahas meliputi eksepsi kompetensi, error in persona, obscuur libel, dan res judicata.
Partisipasi Pihak Ketiga
Dr. Fauzan menjelaskan mekanisme intervensi pihak ketiga melalui berbagai bentuk: voeging, tussenkomst, dan vrijwaring. Hal ini penting dalam menangani perkara yang melibatkan kepentingan di luar para pihak utama.
Sistem Pembuktian
Materi pembuktian menjadi sorotan penting. Alat bukti sah meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dijelaskan pula ketentuan beban pembuktian sesuai HIR, BW, dan WvK, serta batas minimal pembuktian yang dibutuhkan.
Putusan dan Upaya Hukum
Sesi ini mengupas jenis dan sifat putusan, mulai dari putusan sela hingga putusan akhir. Dr. Fauzan menyampaikan pemahaman tentang amar putusan, kekuatan hukum putusan, hingga syarat pelaksanaan eksekusi. Upaya hukum yang dibahas meliputi verzet, derden verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Pembekalan ini memberikan pemahaman menyeluruh bagi mahasiswa mengenai proses persidangan perdata, sekaligus memperkuat kesiapan mereka menghadapi praktik di lembaga peradilan. UNIMMA terus menunjukkan komitmennya dalam membekali mahasiswa dengan kompetensi hukum prosedural yang kokoh dan aplikatif.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


