
Mungkid — Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, mediator hakim Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H., dari Pengadilan Agama Mungkid berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara waris dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2026/PA.Mkd.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak yang berperkara.

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara komunikatif, terbuka, dan kondusif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga tahap putusan. Kesepakatan ini diharapkan mampu menjaga hubungan kekeluargaan serta menghadirkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan bermartabat.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan.


