MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.”

Slide 1
Home / Berita / Mediator Hakim PA Mungkid Berhasil Mendamaikan Perkara Waris

Mediator Hakim PA Mungkid Berhasil Mendamaikan Perkara Waris


Mungkid — Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, mediator hakim Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H., dari Pengadilan Agama Mungkid berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara waris dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2026/PA.Mkd.

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak yang berperkara.

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara komunikatif, terbuka, dan kondusif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga tahap putusan. Kesepakatan ini diharapkan mampu menjaga hubungan kekeluargaan serta menghadirkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan bermartabat.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama mungkid

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings