MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.”

Slide 1
Home / Informasi Pengadilan / Berita Seputar Pengadilan / PA MUNGKID LAKUKAN SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KALIANGKRIK, DORONG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT | (16/04/25)

PA MUNGKID LAKUKAN SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KALIANGKRIK, DORONG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT | (16/04/25)

PA MUNGKID LAKUKAN SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KALIANGKRIK, DORONG KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

16042025 sosialisasi sidang terpadu kaliangkrik

Kaliangkrik, 16 April 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendekatkan akses layanan hukum, Pengadilan Agama (PA) Mungkid menggelar kegiatan sosialisasi Sidang Terpadu di Kantor Kecamatan Kaliangkrik, Rabu (16/4). Sosialisasi ini dipimpin oleh Hakim PA Mungkid, Bapak Drs. Wildan Tojibi, S.H., M.S.I., dan turut didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Ibu Hj. Rohimah, S.H., M.H.

Kegiatan ini menyasar warga Kecamatan Kaliangkrik yang akan menjadi peserta dalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2015, yang bertujuan memberikan kemudahan layanan hukum sekaligus penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Dalam pemaparannya, Bapak Wildan menjelaskan secara rinci alur permohonan itsbat nikah, persyaratan berkas, serta tahapan dalam persidangan. Tak hanya itu, beliau juga menekankan pentingnya meninggalkan praktik nikah sirri yang berisiko besar secara hukum dan sosial.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang membawa perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Dengan adanya akta nikah, hak-hak dalam rumah tangga menjadi lebih terjamin,” jelasnya.

Pelayanan terpadu tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di Pendopo Kabupaten Magelang, dengan melibatkan tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama Mungkid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, serta Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

Tercatat sekitar 50 pasangan dari Kecamatan Kajoran dan Kaliangkrik akan mengikuti proses itsbat nikah dalam pelayanan terpadu tersebut.

Melalui kegiatan ini, PA Mungkid berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya legalitas perkawinan dan manfaat pencatatan yang sah menurut hukum. “Kami ingin masyarakat tidak lagi merasa jauh dari hukum. Dengan pelayanan terpadu ini, kami hadir lebih dekat untuk memberi solusi,” tutup Bapak Wildan.

RTS)

Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

Profil Pegawai PA

Super User April 24, 2018
Read More

LHKPN 2025

Super User March 9, 2026
Read More

Survey Kepuasan Masyarakat

Super User March 6, 2026
Read More

Sisa Panjar Perkara

Super User March 5, 2026
Read More

Daftar Mediator

Super User March 5, 2026
Read More

SIPP PA Mungkid

Super User March 5, 2026
Read More

Lapor Pengaduan

Super User March 5, 2026
Read More
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings