MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Informasi Pengadilan / Berita Seputar Pengadilan / WAKIL KETUA PA MUNGKID GELAR SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KAJORAN | (16/04/25)

WAKIL KETUA PA MUNGKID GELAR SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KAJORAN | (16/04/25)

WAKIL KETUA PA MUNGKID GELAR SOSIALISASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN KAJORAN

16042025 sosialisasi sidang terpadu kajoran

Kajoran, 16 April 2025 — Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Mungkid, Ibu Hj. Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., menggelar kegiatan sosialisasi Sidang Terpadu di Kantor Kecamatan Kajoran pada Rabu, 16 April 2025. Sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat dari wilayah Kecamatan Kajoran yang akan menjadi peserta kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah. Turut hadir mendampingi, Panitera Muda Gugatan PA Mungkid, Ibu Umi Khoiriyah, S.Ag.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dalam Rangka Penerbitan Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk, yang bertujuan memberikan kemudahan akses hukum kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki pencatatan pernikahan resmi.

Dalam paparannya, Wakil Ketua PA Mungkid menjelaskan teknis pengajuan permohonan itsbat nikah, alur persidangan, serta dokumen yang diperlukan. Ia juga menekankan pentingnya meninggalkan praktik nikah sirri yang dinilai banyak membawa mafsadat (kerugian), terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Pencatatan perkawinan hukumnya wajib. Ini bukan hanya demi kepentingan administrasi, tetapi juga untuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak dalam rumah tangga,” tegasnya.

Pelayanan terpadu tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 22 Mei 2025 di Pendopo Kabupaten Magelang, melibatkan tiga instansi utama, yakni Pengadilan Agama Mungkid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, serta Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

Tercatat sebanyak 50 pasangan dari Kecamatan Kajoran dan Kecamatan Kaliangkrik yang akan mengikuti kegiatan sidang terpadu itsbat nikah ini. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan solusi legalitas bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan.

(RTS)

Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings