PA MUNGKID IKUTI SARASEHAN INTERAKTIF BADILUM EPISODE KE-10 BAHAS KOMPLEKSITAS EKSEKUSI PERDATA

Mungkid, 6 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Mungkid mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum Episode Ke-10 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.30 hingga 12.00 WIB ini mengangkat tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum”.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial. Dari PA Mungkid, kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Mungkid, A. Syarkawi, S.Ag., M.H., dan Wakil Ketua PA Mungkid, Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A., yang mengikuti kegiatan secara bersama di Ruang Media Center PA Mungkid.
Dalam pemaparannya, YM H. Suharto menjelaskan secara komprehensif tentang azas dan ruang lingkup eksekusi perdata, yang meliputi pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), serta putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Beliau juga menyoroti berbagai permasalahan pelaksanaan eksekusi, seperti panjangnya prosedur hukum acara perdata, ketidakjelasan objek eksekusi, serta perlawanan dari pihak tereksekusi maupun pihak ketiga.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MA RI tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM peradilan melalui pendidikan dan pelatihan, serta optimalisasi pengawasan berbasis elektronik dengan dukungan aplikasi seperti Perkusi dan Satu Jari. Dalam konteks pembaruan hukum, Mahkamah Agung juga tengah memperkuat regulasi melalui penyusunan SEMA, SK KMA, serta rancangan PERMA tentang pedoman pelaksanaan putusan pengadilan.
Materi sarasehan juga membahas beragam bentuk eksekusi khusus, seperti eksekusi hak tanggungan, fidusia, gadai, dan arbitrase — baik nasional maupun syariah. YM Suharto menegaskan bahwa prospek pembaruan hukum eksekusi perdata ke depan harus mengarah pada efisiensi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap semua pihak, baik kreditur maupun debitur, tanpa mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Kegiatan Perisai Badilum ini diharapkan dapat menjadi sarana berbagi ilmu dan pengalaman antar satuan kerja di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat pemahaman aparatur peradilan dalam menghadapi berbagai kompleksitas eksekusi perdata di lapangan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


