PA MUNGKID IKUTI BIMTEK NASIONAL KAUM RENTAN SECARA DARING

Mungkid, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Mungkid kembali berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”
Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Mungkid, seluruh jajaran tenaga teknis hadir mengikuti kegiatan ini. Hadir Ketua PA Mungkid A. Syarkawi, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A., para hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti. Kehadiran lengkap seluruh unsur tenaga teknis ini menunjukkan komitmen PA Mungkid dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan agama.
Kegiatan Bimtek dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan doa bersama. Sesi inti diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI periode 2017–2024 sekaligus pakar hukum. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci konsep, prinsip, dan pedoman dalam mengadili perkara yang melibatkan pihak-pihak dari kelompok rentan, khususnya dalam perkara perdata.

Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung, sehingga terjalin interaksi yang aktif antara narasumber dan peserta. Melalui forum ini, berbagai permasalahan dan tantangan yang sering dihadapi di lapangan dalam penanganan perkara kaum rentan dapat dibahas dan dicarikan solusi berdasarkan perspektif hukum dan keadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program peningkatan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara nasional/terpusat, yang tidak hanya bertujuan memperkuat pengetahuan hukum, tetapi juga menumbuhkan kepekaan sosial bagi para aparatur peradilan. Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan seluruh aparatur PA Mungkid dapat menerapkan pedoman yang tepat dalam penanganan perkara, sehingga pelayanan peradilan menjadi lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori kaum rentan.


