
BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Mungkid yang berupa bangunan gedung dan 1 (satu) tanah negara yang berada di kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.”







BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Mungkid yang berupa bangunan gedung dan 1 (satu) tanah negara yang berada di kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
| Cookie name | Active |
|---|---|