
BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Mungkid yang berupa bangunan gedung dan 1 (satu) tanah negara yang berada di kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.







BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Mungkid yang berupa bangunan gedung dan 1 (satu) tanah negara yang berada di kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”
| Cookie name | Active |
|---|---|