
BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Mungkid yang berupa bangunan gedung dan 1 (satu) tanah negara yang berada di kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”







BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Mungkid yang berupa bangunan gedung dan 1 (satu) tanah negara yang berada di kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
| Cookie name | Active |
|---|---|