SERAH TERIMA ASET TANAH ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DENGAN PENGADILAN AGAMA MUNGKID.

BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Mungkid yang berupa bangunan gedung dan 1 (satu) tanah negara yang berada di kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
KUNJUNGAN KERJA DAN PEMBINAAN KPTA SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID

Ketua PTA Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Karyarini Fathonah, SH, MM pada Rabu 15 Mei2024 melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Mungkid. Kunjungan kerja sekaligus pembinaan ini merupakan kegiatan rutin dari Pimpinan PTA. Semarang untuk melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama di lingkungan Peradilan […]


