MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Prosedur Pengaduan

Home / Prosedur Pengaduan
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Mungkid kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Mungkid dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. Tata cara penyampaian pengaduan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Mungkid :
  1. Secara lisan/ online
    • Melalui SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
    • Melalui telepon (0298) 595 259 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
    • Melalui WhatsApp ke Nomor 082335968178 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
    • Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Mungkid di alamat Jalan Mgr. Soegijopranoto No. 105 Mungkid.
  2. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Mungkid, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0411) 864298, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Mgr. Soegijopranoto No. 105 Mungkid.
    • Melalui e-mail ke sekretariat@pa-mungkid.go.id atau melalui website Pengaduan Online Pengadilan Agama Mungkid
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    • Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Mungkid
    • Pengadilan Agama Mungkid akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pengadilan Agama Mungkid akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
    • Pengadilan Agama Mungkid akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    • Pengadilan Agama Mungkid hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings