MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / Putusan dan Eksekusi (Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan)

Putusan dan Eksekusi (Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan)

Putusan dan Eksekusi
(Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan)

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

        Putusan merupakan puncak dari suatu persidangan perkara di pengadilan. Pejabat yang berwenang membuatnya adalah hakim yang menangani perkara. Meskipun kewenangan membuat ada padanya, namun dalam suatu kasus sengketa setelah lahirnya putusan, hakim tidak bisa ikut campur tangan bagaimana kelangusungan putusan yang dibuat. Satu-satunya urusan administrasi yang berkaitan dengan perkara yang diputus yang masih tersisa, setelah hakim memutus perkara, adalah meminutasi berkas perkara. Dalam perkara e-court tugas tersebut ditambah lagi dengan kewajiban mengunggah putusan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Sedangkan terhadap materi putusan yang dibuatnya—seperti harus diapakan, menghadapi para pihak setelah putusan–bukan lagi urusannya.


Selengkapnya

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings