MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Pengawasan

Home / Pengawasan

Pengawasan Posbakum

Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid:

Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. Panitera Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid;

Panitera Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid;

Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid yang dilaporkan melalui Panitera;

Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;

Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings