MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Manajemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Penataan Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Penguatan Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / PENGADILAN AGAMA MUNGKID MENGIKUTI ZOOM KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH OLEH HISSI

PENGADILAN AGAMA MUNGKID MENGIKUTI ZOOM KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH OLEH HISSI

PENGADILAN AGAMA MUNGKID MENGIKUTI ZOOM KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH OLEH HISSI

zoom hissi pailit

Mungkid, 18 Oktober 2024

Pengadilan Agama Mungkid mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube HISSI TV. Kegiatan tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh para Panitera Pengganti PA Mungkid bertempat di Media Center PA Mungkid.

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2921/DJA/HM1.1.1/IX/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Undangan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring. Seminar Nasional kali ini mengangkat tema “Qio Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah” dengan narasumber dari beberapa instansi terkait. Narasumber dari Ditjen Badilag yakni Dr. H. Candra Boy Seroza, M.Ag. – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag yang menyampaikan materi tentang Peluang dan Tantangan Penyelesaian Kepailitan Syariah pada Peradilan Agama.

Seminar Nasional ini dilaksanakan bertujuan untuk menjelaskan problematika dan peta jalan (roadmap) tentang kepailitan syariah di Indonesia dan merumuskan isu-isu syariah dalam hukum materiil tentang kepailitan syariah di Indonesia. Selain itu maksud dari seminar ini adalah untuk menghimpun berbagai perspektif tentang kepailitan syariah dari para pakar mulai dari akademisi, praktisi, regulator dan ulama. Pada seminar ini membahas penyelesaian sengketa kepailitan syariah yakni dualisme regulasi yang menjadi rujukan dalam proses kepailitan yaitu Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selain pada sisi kewenangan, juga dibahas terkait ruang lingkup ekonomi syariah pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi yang progresif antara narasumber dari beberapa pakar dan tanya jawab dengan peserta untuk menyelesaikan permasalahan diatas. Ditjen Badilag berkomitmen memberikan wadah diskusi dalam meningkatkan kualitas tenaga teknis baik dalam bentuk seminar maupun bimbingan teknis. “Saya berharap dengan adanya Seminar Nasional ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan khususnya bagi tenaga teknis di Peradilan Agama”, ujar Dirbinganis Badilag.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama mungkid

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings