MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Informasi Pengadilan / Berita Seputar Pengadilan / PENGADILAN AGAMA MUNGKID KOORDINASI DISDUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG

PENGADILAN AGAMA MUNGKID KOORDINASI DISDUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG

CAPIL 1 1

  Selasa, 25 Januari 2022 bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Mungkid Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Magelang melakukan Konsultasi dan Koordinasi permasalahan dimasyarakat terkait dimana banyaknya warga mengajukan Permohonan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Magelang berkaitan dengan status perkawinan dan status anak. Setelah dijelaskan oleh Sultan Hakim, S.Ag., S.H. Panitera Pengadilan Agama Mungkid beberapa hal, utamanya tentang tupoksi Pengadilan Agama berkaitan masalah tersebut maka ada yang bisa dilakukan:

CAPIL 3 1

  1. Bila nikah secara agama kalau dilakukan proses pernikahan di Kantor Urusan Agama, Maka diajukan Itsbat Nikah
  2. Bila nikah secara agama, tetapi kemudian dilakukan pernikahan lagi di Kantor Urusan Agama, Maka diajukan permohonan Asal Usul Anak.

Setelah pembicaraan, ada beberapa kesepakatan kedepan akan dilakukan MOU (Memorandum of Understanding) untuk penyelesaian permasalahan seperti diatas. Dengan MOU (Memorandum of Understanding) diharapkan pelayanan ke masyarakat lebih cepat dan terselesaikan.

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings