PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR RAPAT MONITORING DAN EVALUASI BIDANG KEPANITERAAN

Mungkid – 23 September 2025.
Pengadilan Agama Mungkid menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bidang Kepaniteraan pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di Ruang Media Center. Rapat dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua PA Mungkid, Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A., dengan tujuan menyamakan persepsi terkait sejumlah perkara yang ditangani, khususnya perkara Penetapan Ahli Waris (PAW), Perwalian, Izin cerai bagi ASN/TNI/Polri, Kesepakatan Perdamaian Sebagian, dan perkara Asal Usul Anak.

Ketua PA Mungkid, A. Syarkawi, S.Ag., M.H., menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus perkara PAW. Beliau menegaskan bahwa jika permohonan tidak lengkap tetapi sudah diputus, maka dapat diajukan kembali dalam bentuk gugatan contensius. Selain itu, kumulasi antara perkara PAW dan Perwalian harus jelas siapa saja ahli warisnya dan mereka wajib hadir dalam persidangan. Setiap penetapan PAW juga harus mencantumkan tujuan penggunaannya, seperti untuk menjual tanah atau perubahan nama di sertifikat. Hal ini bertujuan agar putusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan dengan benar
Sementara itu, Wakil Ketua PA Mungkid menambahkan beberapa poin penting terkait kesepakatan perdamaian sebagian, asal usul anak berdasarkan UU Perkawinan, serta izin perceraian bagi ASN, TNI, dan Polri sesuai SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Beliau menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian perlu dimasukkan dalam amar putusan agar memiliki kekuatan hukum. Selain itu, dibahas pula teknis penggunaan surat kuasa, baik kuasa istimewa maupun insidentil, serta perbaikan administrasi register perkara e-Court. Rapat ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di Pengadilan Agama Mungkid.

(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


