PENGADILAN AGAMA MUNGKID GELAR RAPAT KOORDINASI INTERNAL

Mungkid, 13 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Mungkid menggelar rapat koordinasi internal di Media Center PA Mungkid pada hari Senin, 13 Oktober 2025. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, para Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pengelola keuangan DIPA PA Mungkid.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas. Pertama, evaluasi dan monitoring (monev) terhadap draft kinerja triwulan III dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Selanjutnya, dilakukan pembahasan mengenai penataan ruangan di kesekretariatan dan kepaniteraan untuk disesuaikan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023. SK ini merupakan perubahan keempat atas SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 yang mengatur tentang Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, meliputi pola kelembagaan peradilan, administrasi kepegawaian, perencanaan, tata persuratan, kearsipan dan protokoler, kehumasan dan keamanan, administrasi perbendaharaan, prototype gedung pengadilan dan rumah dinas, serta pola klasifikasi surat Mahkamah Agung RI.

Selain itu, rapat juga membahas hasil monev anggaran DIPA untuk triwulan IV, guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis PA Mungkid dalam meningkatkan kinerja, menata administrasi kerja, serta memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


