PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SAKSI SECARA TELECONFERENCE

Mungkid, 15 November 2025.
Pengadilan Agama Mungkid telah melaksanakan pemeriksaan saksi secara teleconference berdasarkan permohonan dari Pengadilan Agama Samarinda dalam perkara nomor 1075/Pdt.G/2025/PA.Smd. Pelaksanaan sidang virtual ini dilakukan karena saksi yang bersangkutan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid.
Sidang digelar pada Jumat, 14 November 2025, pukul 08.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Agama Mungkid. Agenda persidangan berupa pemeriksaan saksi sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara tersebut. Seluruh proses berlangsung lancar dengan dukungan fasilitas teknologi informasi yang tersedia.

Koordinasi antara kedua pengadilan berjalan baik sehingga pemeriksaan saksi dapat dilakukan tanpa hambatan. Pelaksanaan teleconference ini menjadi bentuk dukungan dalam memastikan proses peradilan tetap berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


