PA MUNGKID IKUTI ZOOM MEETING: TINGKATKAN KOMPETENSI KEHUMASAN DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL

Mungkid, 29 Juli 2025 – Pengadilan Agama Mungkid mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang membahas strategi penguatan peran kehumasan peradilan, tata cara penulisan siaran pers, serta pengelolaan media sosial secara profesional di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PA Mungkid yang terdiri dari Panitera Muda Hukum Dina Munawaroh, S.Ag., Kasubbag Kepegawaian Suwartiyah, S.H., Kasubbag PTIP Nuri Rahmadi, S.Akt., Pranata Komputer Rizki Tunjung Sari, S.Kom., serta Jurusita Pengganti Ratna Ningsih, S.H., bertempat di Ruang Media Center PA Mungkid.
Materi disampaikan oleh narasumber profesional, di antaranya Nur Azizah, S.S., M.Hum., Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., dan Dr. Riki Perdana Waruwu, S.H., M.H. Adapun pokok bahasan yang dikupas meliputi:
-
Teknik Menulis Siaran Pers yang Efektif, termasuk prinsip dasar 5W+1H, penyusunan angle (sudut pandang berita), serta penyampaian pesan kunci (key message) agar institusi dapat membangun citra positif di mata publik.
-
Peran Strategis Kehumasan dan Juru Bicara Peradilan, menekankan pentingnya komunikasi publik yang objektif, santun, dan profesional. Humas dan juru bicara tidak hanya sebagai penghubung informasi, tetapi juga wajah pengadilan di hadapan masyarakat.
-
Pengelolaan Media Sosial yang Terencana dan Bertanggung Jawab, seperti menyusun kalender konten, membuat konten pilar (edukasi, inspiratif, interaktif), menjaga etika bermedia, serta menghindari hoaks dan informasi sensitif.
Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi PA Mungkid dalam memperkuat fungsi kehumasan yang informatif dan responsif terhadap dinamika publik. Selain itu, pertemuan ini juga mendorong satuan kerja untuk aktif dalam menyampaikan kegiatan, layanan, serta prestasi pengadilan secara terbuka dan profesional kepada masyarakat luas melalui kanal digital resmi.
Dengan semangat kolaborasi dan pembelajaran berkelanjutan, PA Mungkid berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik yang berintegritas dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


