PA MUNGKID IKUTI RAPAT DARING KOORDINASI TINDAK LANJUT BLANKO AKTA CERAI PASCAPENERAPAN EAC

Mungkid, 23 Juli 2025 — Pengadilan Agama (PA) Mungkid berpartisipasi dalam rapat daring yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 13.30 WIB melalui Zoom. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI terkait penanganan blanko Akta Cerai pascapemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan Peradilan Agama.
Rapat diikuti oleh jajaran PA Mungkid dari Ruang Sidang Utama, dengan peserta terdiri dari Sekretaris, Plh. Panitera, Kasubbag Umum dan Keuangan, para Panitera Muda, serta staf Kepaniteraan.
Fokus pembahasan mencakup penghapusan dan pemusnahan blanko Akta Cerai manual yang tidak lagi digunakan, untuk mencegah potensi peredaran ilegal. Pemusnahan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi E-Sadewa, sebagai langkah penguatan tata kelola dokumen di era digital.
Dengan adanya koordinasi ini, satuan kerja di wilayah Jawa Tengah diharapkan dapat melaksanakan penghapusan sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus menjaga integritas dalam manajemen arsip peradilan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


