PA MUNGKID IKUTI BIMTEK PEDOMAN MENGADILI PERKARA KAUM RENTAN DALAM PERKARA JINAYAT

Jumat, 29 Agustus 2025.
Pengadilan Agama Mungkid mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Jinayat.” Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama PA Mungkid dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta pegawai. Bimtek ini merupakan penutup dari rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas aparatur peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan.
Materi yang disampaikan dalam bimtek menitikberatkan pada pentingnya pendekatan yang adil, inklusif, dan berperspektif perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya dalam perkara jinayat. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan individu yang mengalami hambatan sosial atau struktural dalam mengakses keadilan. Dalam perkara jinayat, yang sering kali menyangkut pelanggaran moral atau kekerasan, pendekatan yang digunakan harus menghindari reviktimisasi dan memperhatikan kondisi psikologis serta sosial para pihak yang terlibat.

Narasumber dalam kegiatan ini antara lain berasal dari lingkungan peradilan agama dan lembaga pendukung seperti LPSK. Mereka menguraikan pedoman teknis yang dapat digunakan oleh hakim dan aparatur pengadilan dalam mengadili perkara jinayat yang melibatkan kaum rentan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya adaptasi dalam proses persidangan, seperti penggunaan bahasa yang mudah dipahami, pengaturan ruang sidang yang ramah, serta pendampingan psikologis bagi korban. Selain itu, disampaikan pula studi kasus dan simulasi penanganan perkara yang menunjukkan bagaimana pedoman ini dapat diterapkan secara konkret di lapangan.
Partisipasi aktif PA Mungkid dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi untuk terus memperkuat integritas dan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan. Dengan mengikuti seluruh rangkaian bimtek yang diselenggarakan oleh Badilag, PA Mungkid berharap dapat menerapkan prinsip-prinsip perlindungan terhadap kaum rentan secara konsisten dalam setiap proses peradilan, khususnya dalam perkara jinayat yang memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang kompleks.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


