MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Manajemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Penataan Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Penguatan Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / Eksistensi Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Perkara Kumulatif Itsbat Cerai

Eksistensi Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Perkara Kumulatif Itsbat Cerai

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H,. M.H 

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember 

Pernikahan atau perkawinan, adalah suatu perbuatan hukum yang diatur oleh negara. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan adalah suatu akad  yang  sangat  kuat  atau  Mitsaqon ghalidzan, suatu ibadah untuk menaati perintah Allah S.W.T dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagai sebuah keluarga. 

Pernikahan dapat dikatakan suatu perbuatan hukum apabila memenuhi  unsur tata cara agama dan tata cara pencatatan negara, seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : 

 1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ditelaah, kedua unsur dalam pasal tersebut berfungsi secara kumulatif bukan alternatif. Artinya, suatu pernikahan selain harus memenuhi syariat agama juga harus tercatat dalam dokumen negara di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan buku nikah. Pernikahan yang memenuhi unsur tata cara agama dan Negara disebut legal wedding, sementara pernikahan yang belum memenuhi unsur pencatatan negara disebut illegal wedding. 

Artikel selengkapnya : KLIK DISINI ARTIKEL

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings