PEMUSNAHAN BLANGKO AKTE CERAI DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID

Mungkid, 18 September 2025 — Pengadilan Agama (PA) Mungkid melaksanakan kegiatan pemusnahan Blangko Akte Cerai sebanyak 107 bundel, yang terdiri dari edisi tahun 2015 hingga tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor PA Mungkid dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Mungkid, A. Syarkawi, S.Ag., M.H.
Dalam keterangannya, Ketua PA Mungkid menyampaikan bahwa pemusnahan blangko Akte Cerai merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag). Hal ini dilakukan dalam rangka transisi dari penggunaan blangko manual ke sistem elektronik Akte Cerai (e-AC).

Lebih lanjut, A. Syarkawi, S.Ag., M.H. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap blangko Akte Cerai yang tidak terpakai. “Pelaksanaan pemusnahan harus diawasi secara ketat agar seluruh blangko Akte Cerai yang ada benar-benar terhapus dan tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh proses administrasi Akte Cerai di Pengadilan Agama Mungkid ke depan akan semakin tertib, aman, dan sepenuhnya berbasis digital.

(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


