BIMTEK DARING TENAGA TEKNIS, APARATUR PA MUNGKID IKUTI SOSIALISASI PERMA NOMOR 4 TAHUN 2025

Mungkid, 9 April 2026 — Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Mungkid, Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, serta Panitera Pengganti dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang diperbantukan di Pengadilan Agama Mungkid mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam memahami permasalahan teknis yustisial yang terus berkembang. Bimtek dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti serentak oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia.

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.” Materi disampaikan langsung oleh Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi penyampaian materi, diskusi, serta tanya jawab yang berlangsung interaktif hingga menjelang penutupan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur teknis di Pengadilan Agama Mungkid dapat memahami secara komprehensif ketentuan terbaru terkait tata cara mengadili perkara yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga mampu meningkatkan kualitas putusan serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang hadir di ruang Media Center Pengadilan Agama Mungkid.


