Pengawasan Posbakum
Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid:
Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. Panitera Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid;
Panitera Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid yang dilaporkan melalui Panitera;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Mungkid dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.


