PENGADILAN AGAMA MUNGKID LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA JEBENGSARI SALAMAN

Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara harta bersama Nomor 2069/Pdt.G/2025/PA.Mkd pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Desa Jebengsari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, dan dilanjutkan ke lokasi objek pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 301/WKPA.W11-A30/ST.HK2/I/2026, sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa dalam perkara harta bersama yang sedang diperiksa.
Tim Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Drs. Wahyudi, S.H., M.S.I. dan Hj. Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H.. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Ritawati, S.H. dan Toib, S.H. selaku Panitera Sidang, serta Ridasto Nurhadi sebagai Jurusita.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan kebenaran objek perkara secara langsung di lapangan, sehingga majelis hakim dapat memperoleh keyakinan yang utuh dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Agama Mungkid berkomitmen untuk terus melaksanakan proses peradilan yang transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


