MEDIATOR HAKIM PA MUNGKID BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA KEWARISAN

Mungkid, 18 Desember 2025.
Mediator Hakim Pengadilan Agama Mungkid, Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berproses dalam perkara kewarisan di Pengadilan Agama Mungkid. Keberhasilan mediasi tersebut terjadi dalam perkara Nomor 1830/Pdt.G/2025/PA.Mkd pada Kamis, 18 Desember 2025.
Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan musyawarah serta prinsip kekeluargaan. Melalui pendekatan yang komunikatif, objektif, dan profesional, mediator berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara kewarisan secara musyawarah tanpa melanjutkan proses persidangan. Keberhasilan ini menjadi bukti optimalisasi peran mediasi di Pengadilan Agama Mungkid sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Pengadilan Agama Mungkid terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat pencari keadilan.


