MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.
Slide 1
Home / Layanan Publik / Informasi layanan Pengadilan / Hak Hak Pemohon Informasi

Hak Hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah:

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang Berhak:
    • Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang;; dan/atau
    • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami memberikan

“APIK (Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten)”

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings