Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak diketahui Alamatnya (GHOIB)
Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. DAFTAR SURAT PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA Nomor Perkara 259/Pdt.G/2024/Pa.Mkd […]
PENGEMBALIAN SISA PANJAR
PENGUMUMAN SISA PANJAR PERKARA Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir dalam surat dengan nomor, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Mungkid. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat […]


