Pengambilan Produk
Pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan – Syarat pengambilan produk pengadilan : Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud Memperlihatkan KTP Asli. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar) Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi […]


