RAPAT PIMPINAN DAN PEMBINAAN SERTA KOORDINASI KEPADA SELURUH HAKIM PANITERA DAN PLT. SEKRETARIS

Mungkid, Senin, 8 November 2021 mulai pukul 08.30 WIB setelah apel pagi bertempat di Ruang Rapat pimpinan Pengadilan Agama mungkid melaksanakan rapat pembinaan dan koordinasi kepada seluruh Hakim Panitera dan Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Mungkid. Rapat pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid Bapak Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dalam satu hal […]
RAPAT TINDAK LANJUT TEMUAN APM PENGADILAN AGAMA MUNGKID

RAPAT TINDAK LANJUT TEMUAN APM PENGADILAN AGAMA MUNGKID Pengadilan Agama Mungkid mengadakan Rapat Tindak Lanjut APM di Ruang Rapat Pengadilan Agama Mungkid. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, CPNS serta PPNPN Pengadilan Agama Mungkid. Rapat dibuka oleh Indra Sultan […]
Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan
Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan adalah sebagai berikut : Hak Untuk dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. […]
Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan
Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Hak Untuk dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi […]
Hak atas Berperkara Cuma Cuma (Prodeo)

HAK ATAS BERPERKARA CUMA CUMA (PRODEO) Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo? Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan […]
Hak Mendapat Bantuan Hukum
Hak Mendapat Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang […]
Hak Memperoleh Ganti Rugi
Hak Memperoleh Ganti Rugi Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam […]
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi Perlawanan Terhadap Eksekusi Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR […]
Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam […]
Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan merupakan jaminan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap orang yang berhadapan dengan proses peradilan. Hak-hak tersebut meliputi hak memperoleh bantuan hukum, mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipahami, menyampaikan keterangan secara bebas, didampingi penasehat hukum, hingga memperoleh putusan yang adil dan terbuka untuk umum. Ketentuan ini […]


