MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Pedoman dan Materi Pengaduan

Home / Pedoman dan Materi Pengaduan
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
  1. Sumber pengaduan :
    1. Dari masyarakat :
      • Para pencari keadilan;
      • Pengacara;
      • Lembaga bantuan hukum;
      • Lembaga swadaya masyarakat;
      • Dewan perwakilan rakyat;
      • Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
      • Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
      • Komisi pemberantasan korupsi;
      • Komisi hukum nasional;
      • Komisi ombudsman nasional;
      • Komisi yudisial;
      • Dan lain-lain.
    2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
    3. Laporan kedinasan.
      • Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
    4. Informasi dari :
      • Instansi lain;
      • Media massa;
      • Isu yang berkembang.
  2. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
  3. Proses penanganan pengaduan
    1. Pencatatan;
    2. Penelaahan;
    3. Penyaluran;
    4. Pembentukan Tim Pemeriksa;
    5. Survey pendahuluan;
    6. Menyusun rencana pemeriksaan;
    7. Pelaksanaan pemeriksaan
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN
  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings