PA MUNGKID LAKSANAKAN SIDANG KELILING PERDANA DI KAJORAN

Pengadilan Agama (PA) Mungkid melaksanakan sidang keliling perdana di wilayah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum PA Mungkid, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen PA Mungkid dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan.
Sidang keliling tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H., Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H., dan Drs. Husin, M.H.. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas adalah Laila Chasna’u Endahing Warni, S.H. dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, diharapkan pelayanan peradilan dapat semakin mendekatkan diri kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.


