KEBERHASILAN MEDIASI PERKARA CERAI TALAK DI PA MUNGKID, PARA PIHAK RUJUK KEMBALI

Mungkid, 30 Januari 2026 — Pengadilan Agama Mungkid berhasil melaksanakan proses mediasi dalam perkara Nomor 169/Pdt.G/2026/PA.Mkd dengan jenis perkara cerai talak, yang berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Meivia Lora, S.H., C.Me., dan berlangsung dengan lancar serta kondusif. Melalui proses dialog yang intensif dan penuh musyawarah, mediator berhasil membantu para pihak untuk menemukan titik temu dan menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.
Hasil dari proses mediasi ini adalah para pihak sepakat untuk rujuk kembali, sehingga perkara cerai talak tersebut dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata peran strategis mediasi dalam penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama, sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga.
Pengadilan Agama Mungkid terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan humanis bagi para pencari keadilan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


