PA MUNGKID LAKUKAN PEMUSNAHAN PERSEDIAAN BMN USANG

Mungkid, 17 Desember 2025.
Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan kegiatan pemusnahan persediaan Barang Milik Negara (BMN) usang berupa buku register pada Selasa, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Pengadilan Agama Mungkid.
Pemusnahan persediaan BMN usang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid beserta Tim Pemusnahan Persediaan BMN PA Mungkid. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan pengantar dan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Mungkid yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban kegiatan.

Setelah penandatanganan berita acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan fisik persediaan usang berupa buku register yang sudah tidak digunakan lagi, dengan cara dibakar di halaman Pengadilan Agama Mungkid, disaksikan oleh Ketua dan seluruh Tim Pemusnahan.
Melalui kegiatan pemusnahan persediaan BMN usang ini, Pengadilan Agama Mungkid berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan aset negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.


