MEDIATOR HAKIM PA MUNGKID BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA WARIS 2017/PDT.G/2025/PA.MKD

Mungkid, 15 Desember 2025 – Mediator Hakim Pengadilan Agama Mungkid berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi perkara waris Nomor 2017/Pdt.G/2025/PA.Mkd. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H.
Proses mediasi berlangsung dengan tertib, kondusif, dan mengedepankan asas musyawarah mufakat. Mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta pokok permasalahan yang menjadi sengketa kewarisan.
Melalui pendekatan persuasif dan profesional, mediator berhasil menjembatani perbedaan pendapat di antara para pihak. Setelah melalui tahapan dialog dan klarifikasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang disetujui bersama.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi yang efektif, efisien, dan berkeadilan.


